Senin, 30 April 2012

PENGARUH ASURANSI dengan IFRS

Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.

PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi.

Dengan demikian, premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Karena PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.

Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan konvergensi IFRS 4.

Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi.

PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED PSAK 62 (revisi 2010): Kontrak Asuransi mengadopsi
seluruh pengaturan dalam IFRS 4 Insurance Contract per
Januari 2009, kecuali:
1.IFRS 4 paragraf 21 mengenai penerapan pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
2.IFRS 4 paragraf 40 mengenai adopsi pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
3.IFRS 4 paragraf 41 mengenai tanggal efektif. Tanggal efektif IFRS 4 adalah 1 Januari 2005 dan mengizinkan penerapan dini, sedangkan tanggal efektif PSAK 62 adalah untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan tidak mengizinkan penerapan dini.
4.IFRS 4 paragraf 41A terkait kontrak jaminan keuangan yang merupakan amandemen IAS 39 dan IFRS 4 pada Agustus 2005, sehingga hal ini tidak relevan jika diterapkan di Indonesia.
5.IFRS 4 paragraf 41B terkait amandemen IAS 1 Presentation of Financial Statements yang mengubah terminologi yang digunakan dalam IFRSs, karena IAS 1 yang diadopsi menjadi PSAK 1

Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
1.pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
2.pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk:
1.kontrak asuransi (termasuk kontrak reasuransi) yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki entitas.
2.instrumen keuangan yang diterbitkan entitas dengan fi tur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) (lihat paragraf 34). PSAK 60 (revisi 2010): Instrumen
3.Keuangan: Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan instrumen keuangan termasuk

Entitas tidak menerapkan Pernyataan ini untuk:
a.jaminan produk yang diterbitkan secara langsung oleh perusahaan manufaktur, dealer atau pengecer (lihat PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi).
b.aset dan liabilitas pemberi kerja dalam program imbalan kerja (lihat PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja dan PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham) dan kewajiban manfaat purnakarya yang dilaporkan dalam program manfaat pasti (lihat PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya).
c.hak kontraktual atau kewajiban kontraktual yang penggunaannya di masa depan masih kontinjen, atau hak untuk menggunakan item nonkeuangan (misalnya: fee lisensi, royalti, pembayaran sewa kontinjensi dan item sejenis lainnya), dan termasuk jaminan nilai residu lesseeyang melekat pada sewa pembiayaan (lihat PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud, PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 30 (revisi 2007): Sewa).
d.kontrak jaminan keuangan kecuali pihak penerbit sebelumnya telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi dan telah menerapkan akuntansi yang berlaku untuk kontrak asuransi, dalam kasus ini penerbit boleh memilih untuk menerapkan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan atau Pernyataan ini untuk kontrak jaminan keuangan tersebut. Penerbit dapat menentukan pilihan tersebut kontrak per kontrak, tetapi pilihan untuk setiap kontrak tidak dapat diubah kembali.
e.utang atau piutang pembayaran kontinjensi dalamkombinasi bisnis (lihat PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis)
f.kontrak asuransi langsung yang dimiliki entitas (misalnya kontrak asuransi langsung yang mana entitas merupakan pemegang polis). Namun cedant tetap menerapkan Pernyataan ini untuk kontrak reasuransi yang dimiliki.

Kontrak reasuransi adalah suatu jenis kontrak asuransi. Sehingga, semua acuan dalam Pernyataan ini juga berlaku untuk kontrak reasuransi.

Pendapat:
Sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional. Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi, karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh.

Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.

Di dalam rencangan tersebut adanya pemisahan transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional

sumber :http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-62-Kontrak-Asuransi.pdf

Selasa, 24 April 2012

Beberapa Perbedaan PSAK dan IFRS adalah sebagai berikut:

1.PSAK mengkombinasikan basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja;
2.Jika nilai historis lebih rendah maka disajikan sebesar nilai historis, sedangkan IFRS nilai historis tetap dipergunakan;
3.IFRS ada kecenderungan penyajian nilai harta dan kewajiban sebesar nilai wajar;
4.IFRS menyajikan perbandingan nilai wajar dengan historis;
5.Pada IFRS ada perubahan istilah dan komponen laporan keuangan;
6.Penggunaan profesional Judgment.

Komentar :
Menurut hemat saya, penggunaan PSAK lebih baik dibandingkan dengan IFRS dilihat dari prinsip yang digunakan yaitu basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja. Penggunaan IFRS ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan waktu yang lama karena Orang-orang Indonesia harus dikirim ke amerika untuk mempelajari IFRS tersebut dan juga merubah Standar Akuntansi Indonesia Ke dalam IFRS. Seharusnya Indonesia tidak seluruhnya mengadopsi Standar tersebut melainkan memilih sebagian yang wajib untuk diadopsi saja. ini sama saja Amerika ingin mendikte atau mengatur dan mencari kelemahan Indonesia.

Sumber :
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=138644286204953

Senin, 23 April 2012

Perkembangan Tentang IFRS

Kenapa Indonesia harus beralih ke IFRS (International Financial Reporting Standard)? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan IFRS? Selama ini, dunia mengenal beberapa standar akuntansi. Amerika Serikat, misalnya, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS. Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara.

Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem. Di tiap kawasan, penyusunan standar akuntansi selalu melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang. Di AS, misalnya, pada awalnya standar akuntansi ditentukan oleh masing-masing manajemen perusahaan dengan pertimbangan yang membutuhkan standar tersebut memang pihak manajemen. Era berganti, standar kemudian ditentukan kalangan profesi yang tergabung dalam asosiasi. Pertimbangannya, pihak profesilah yang bertugas menyusun dan mengaudit laporan keuangan. Barulah, yang mutakhir, yang diacu adalah US GAAP yang dibuat oleh FASB. Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). IASC dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris.

Komite ini kemudian menyepakati standar akuntansi internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle danagent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkan untuk menjaga hubungan baik antara principles danagent disebut agency cost. Fenomena inilah yang kemudian mendorong International Accounting Standard Boards (IASC) melakukan percepatan harmonisasi standar akuntansi internasional melalui apa yang disebut IFRS. Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC.

Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadicompatible. Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed).

Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS. Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. Perkembangan Standart Akuntansi di Indonesia : Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut.

Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Pengertian Konvergensi IFRS Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik. Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. The IASB mulai beroperasi pada tahun 2001 ketika ia menggantikan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hal ini didanai oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar, lembaga-lembaga keuangan swasta dan perusahaan-perusahaan industri, pusat dan bank pembangunan, rezim pendanaan nasional, dan internasional lainnya serta organisasi profesional di seluruh dunia. Sementara AICPA adalah anggota pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional, para pendahulu IASB organisasi, tidak berafiliasi dengan IASB.

IASB tidak sponsor yang mendukung maupun yang sumber daya AICPA’s IFRS website (www.IFRS.com). Sekitar 117 negara memerlukan izin atau terdaftar domestik IFRS untuk perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Uni Eropa. Negara-negara lain, termasuk Kanada dan India, diharapkan untuk transisi ke IFRS pada tahun 2011. Meksiko berencana untuk mengadopsi IFRS untuk semua perusahaan yang terdaftar mulai tahun 2012. Beberapa memperkirakan bahwa jumlah negara-negara yang memerlukan atau menerima IFRS bisa tumbuh hingga 150 dalam beberapa tahun mendatang. Jepang telah memperkenalkan sebuah peta jalan untuk adopsi itu akan memutuskan pada tahun 2012 (dengan adopsi direncanakan untuk 2016). Negara-negara lain masih memiliki rencana untuk berkumpul (menghilangkan perbedaan signifikan) standar nasional mereka dengan IFRS. Banyak orang percaya bahwa penerimaan IFRS di Amerika Serikat oleh SEC untuk perusahaan publik adalah niscaya. Selama bertahun-tahun, SEC telah menyatakan dukungannya untuk seperangkat inti standar akuntansi yang dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk pelaporan keuangan dalam penawaran lintas batas, dan telah mendukung upaya dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan IASB untuk mengembangkan suatu set umum berkualitas tinggi standar global. November 14, 2008, SEC mengeluarkan komentar publik peta jalan yang mengusulkan transisi bertahap untuk wajib adopsi IFRS oleh perusahaan publik AS. Pada tahun 2009, krisis keuangan di SEC memfokuskan kembali prioritas lain. Namun, belakangan pernyataan dari pejabat SEC, termasuk kepala akuntan James Kroeker, menunjukkan bahwa Komisi akan memberikan kejelasan pada niat untuk IFRS pada akhir tahun. Selain itu, rancangan SEC Lima Tahun Rencana Strategis termasuk komitmen untuk standar global.

Ruang Lingkup Standart Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

Konsep Pokok IFRS :
1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006). Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut: 1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi 2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3.Employee benefits 4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), Dan penyesuaian nilai wajar 5. Instrument keuangan termasuk akuntansi lindung nilai (hedging)

komentar:
menurust saya, pengguanan IFRS mencerminkan bahwa lemahnya bangsa indonesia dalam membuat suatu standar akuntansi sehingga mengadopsi semua yang di buat oleh bangsa amerika.Tanpa berubah sedikitpun apa yang diterapkan oleh IFRS tersebut.sebagai bangsa yang besar seharusnya Indonesia mampu mebuat SAK sendiri seperti Jepang.

Sumber :
1. Yakub, Divisi Teknis Ikatan Akuntan Indonesia, diunduh dari http://iaiglobal.or.id
2. http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html
3. http://blogadineazaria.blogspot.com/2011/03/tugas-matakuliah-soft-skill-akuntansi.html
4. http://ekonomi.kompasiana.com/group/moneter/2010/06/25/indonesia-siap-menerapkan-ifrs-pada-2012

Senin, 12 Maret 2012

DAMPAK IMPLEMENTASI IFRS BAGI PERUSAHAAN

Perusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Standar akuntansi menetapkan aturan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan, sehingga memungkinkan pembaca untuk dapat membandingkan laporan keuangan antar perusahaan yang berbeda.

Standar tidak hanya harus dipahami pihak yang menyusun dan mengaudit laporan keuangan, namun juga harus dipahami oleh pembaca laporan keuangan. Pembaca perlu memahami asumsi dasar, karakteristik laporan keuangan agar dapat memahami makna angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Untuk BUMN yang memiliki transaksi syariah, juga harus menggunakan PSAK Syariah untuk melaporkan transaksi tersebut.
PSAK saat ini sedang dalam proses mengadopsi penuh IFRS (International Financial Reporting Standard) dengan target 2012 proses adopsi akan selesai. Sebenarnya PSAK sejak 1994 disusun dengan menggunakan referensi utama International Accounting Standard. Namun dalam PSAK tidak menyebutkan secara eksplisit jika standar tersebut mengadopsi PSAK. Dalam perkembangannya setelah 1994, PSAK juga menggunakan referensi lain. Ada beberapa PSAK khusus industri disusun untuk digunakan dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.Padahal dalam IAS/IFRS, standar tersebut tidak ada.

Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000) Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek.

IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut, di antaranya akuntansi waran, anjak piutang, dan restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.

Standar lain yang telah ada namun tidak sesuai dengan IFRS, direvisi dan disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan IAS 1, PSAK 22 tentang Penggabungan usaha berubah nama menjadi Kombinasi Usaha dan isinya disesuaikan dengan IFRS 3 Business Combination. Beberapa standar baru yang sebelumnya tidak ada dalam PSAK, diterbitkan. Sebagai contoh PSAK 13 Properti Investasi yang mengadopsi dari IAS 40 Investment Properties.

PSAK baru yang mengadopsi penuh IFRS efektif berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut. Mulai tahun 2008, PSAK tersebut sudah ada yang efektif berlaku. Sementara itu ada beberapa PSAK yang baru efektif berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada beberapa IFRS yang belum dikeluarkan exposure draftnya, seperti IFRS 1 Full Adoption dan IAS 41 Biological Asset. Setelah tahun 2012, proses adopsi akan tetap secara konsisten dilakukan karena PSAK baru yang diterbitkan didasarkan pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada beberapa PSAK yang telah diadopsi dan IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23 Pendapatan. IFRS sebagai standar yang berlaku secara global, menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan standar yang menimbulkan masalah akan dikritisi sehingga akan dinamis dengan perubahan.

Peran Dewan Standar Akuntansi sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah. Dewan tidak lagi bertugas merumuskan atau menyusun standar baru namun melakukan adopsi IFRS. Adopsi tersebut dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk dilihat apakah dapat diterapkan di Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan menambahkan atau mengurangi beberapa bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS pada bagian depan setiap standar menjelaskan IFRS/IAS yang diadopsi dan perbedaan standar tersebut dengan IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut ada yang bersifat redaksional, tanggal efektif dan isi standar.

IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu Principles Based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip, bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat memiliki professional judgment, seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill, dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif seperti saham). Dalam IFRS penggunaan nilai wajar diperluas bahkan untuk aset biologi (contoh tanaman atau hewan ternak), aset tetap, properti investasi dan aset tidak berwujud sebagai pilihan metode selain metode biaya. IFRS mengharuskan pengungkapan yang lebih luas agar pemakai laporan keuangan mendapatkan informasi yang lebih banyak sehingga dapat mempertimbangkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.

Perusahaan menerapkan PSAK secara gradual mengikuti waktu efektif berlakunya standar. Bagi perusahaan yang menggunakan standar industri contohnya perusahaan perbankan, kehutanan, telekomunikasi dan perusahaan penyelenggara jalan tol, tidak boleh menggunakan PSAK lama dan harus mencari referensi PSAK lain yang relevan. Banyak standar yang efektif berlaku tahun 2011 dan akan berlaku tahun 2011. Perusahaan harus memonitor standar-standar baru yang berlaku kemudian review dampak standar baru tersebut terhadap proses penyusunan laporan keuangan perusahaan.
IFRS juga mengharuskan perusahaan melakukan review atas sistem operasi dan prosedur akuntansi perusahaan. Beberapa standar mengharuskan perusahaan melakukan review atas penggunaan estimasi pada tanggal pelaporan untuk menguji apakah estimasi yang dilakukan masih valid untuk digunakan. SOP akuntansi harus memasukkan prosedur untuk melakukan review untuk mengadopsi ketentuan dalam standar tersebut.

Ada juga standar yang mengharuskan perusahaan merubah sistem akuntansinya, sehingga diperlukan perubahan sistem komputer yang digunakan perusahaan. PSAK terkait instrument keuangan mengharuskan perusahaan mengukur penurunan aset keuangan berdasarkan bukti obyektif aset tersebut. Biaya yang terkait dengan perolehan aset keuangan dalam bentuk pinjaman harus dikapitalisasi menambah nilai aset dan mempengaruhi tingkat suku bunga efektif dari pinjaman tersebut. Pengungkapan tentang risiko aset keuangan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Untuk dapat menerapkan standar tersebut perusahaan harus merubah sistem dalam perusahaan sehingga data-data yang diperlukan tersedia.

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.

Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.
Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.

http://www.bumn.go.id/ptpn5/galeri/dampak-implementasi-ifrs-bagi-perusahaan/

Sabtu, 14 Januari 2012

Studi Kasus Tipe Conflict Of Interest

Type Real
kasus Real mengenai conflict of Interest adalah salah satunya kasus yang merugikan Negara dimana Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan pengambilalihan penyelidikan tersebut karena locus delicti alias lokasi terjadinya dugaan tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat. Ia membantah pengambilalihan itu karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun. Dalam hal ini LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejati Jawa Barat pada 6 Oktober 2011 lalu.
Kasus ini berawal pada 24 November 2006 dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G.
Caranya, dengan menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, yang mana tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Hal ini dapat dilihat pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net.
Kemudian, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Dan perbuatan Indosat itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Mulai dari Pasal 33 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.
Diduga akibat perbuatan Indosat dan IM2, negara dirugikan sebesar Rp3,83 triliun. Untuk itu, pada Oktober lalu, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Jawa Barat. Kejati Jawa Barat pun pada 10 Oktober 2011 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.PRINT-446/O.2/Fd.1/10/2011.
Dalam kasus ini pemerintah, dalam hal ini para penegak hukum harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut demi tegaknya peraturan hukum di Indonesia, karena jumlahnya sangat besar.

Type Potential
Dalam type potential ini dinama kasus ini melibatkan banyak orang untuk menguntungkan satu komunitas dalam menggiring satu orang yang melakukan penyimpangan tersebut seperti kasus di Mesuji, lampung yaitu Pembantaian massal terhadap puluhan petani di Mesuji yang menuai kecaman sejumlah pihak. Komisi III DPR bahkan sampai memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan persoalan ini. Salah satu poinnya adalah Komisi III akan segera menurunkan tim ke Mesuji, untuk meneliti kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat itu.
Dalam Rapat Paripurna DPR, persoalan ini juga coba diangkat oleh sejumlah anggota dewan. Ahmad Muzani, Anggota DPR, mendesak agar lembaga perwakilan rakyat ini segera membentuk tim pencari fakta terkait kasus ini. “Kita perlu membentuk tim pencari fakta agar bisa mengetahui perilaku aparat hukum yang seharusnya melindungi petani, justru melakukan pembiaran,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan Komisi III sudah menerima laporan para keluarga korban. “Dalam pertemuan itu gambar kepala orang dipotong itu dipertontonkan di ruang Komisi III,” ujarnya. Ia menilai perbuatan itu tidak manusiawi dan sangat biadab.
“Kami akan datang ke sana untuk melihat kasus ini dengan jelas. Komisi III mudah-mudahan akan memberi respon dengan melaporkan temuan di lapangan secepat-cepatnya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung berharap agar Komisi III segera meneliti kasus sebenarnya di Mesuji. Ia mengatakan apa pun alasannya, peristiwa pemenggalan petani yang terekam video itu suatu tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi. “Kami setuju pimpinan Komisi III (komisi yang terkait,-red) untuk terjun ke lapangan. Ini tindakan biadab yang seharusnya tak boleh lagi terjadi di era modern ini,” jelasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli meluruskan bahwa video yang beredar di masyarakat itu merupakan gabungan dari dua peristiwa, yakni yang terjadi di Kecamatan Mesuji Sumatera Selatan dan Lampung. Di Mesuji, peristiwa terjadi akibat bentrokan karyawan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada 21 April 2011. “Video itu digabung dengan kejadian serupa di Lampung,” jelas Boy.
“Kami telah melakukan langkah penyelidikan dampak dari sengketa lahan itu. Yakni dengan menangkap enam orang pelaku kekerasan dan memprosesnya secara hukum. Lalu, masih ada delapan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), yang terlibat dalam tindak kekerasan yang dilakukan warga terhadap pegawai PT SWA,” ujarnya.
Sementara, kejadian yang terjadi di Lampung, juga terjadi sengketa tanah antara perusahaan dan petani. Yakni, sengketa antara PT Silva Inhutani dengan warga sekitar.
Meski begitu, Boy membantah bila polisi turut serta ikut membantai warga dua daerah tersebut. “Tidak ada polisi yang melakukan pemenggalan kepala warga. Polisi datang sesudah kejadian,” ujarnya. Ia mengungkapkan yang menjadi korban bukan hanya warga, tetapi juga pegawai perusahaan yang bersengketa dengan warga.
Boy juga tak yakin jumlah korban mencapai 30 orang terkait peristiwa itu sebagaimana yang dilaporkan ke Komisi III DPR. “Angka 30 orang tewas ini digabung-gabungkan dengan di lain tempat. Bukan satu peristiwa. Mungkin dari 2004 digabung-gabungkan sehingga mencapai angka korban 30 orang,” pungkasnya.
kasus ini hanya menguntungkan para pengusaha kelapa sawit dan merugikan para petani yang berada di area tersebut. Dalam hal ini pam swakarsa dijadikan korban oleh para pengusaha kelapa sawit demi keuntungan mereka.

Type Imaginer
Dalam type imaginer ini seseorang berimaginasi untuk melakukan suatu perjalanan wisata dengan menggunakan suatu pesawat pribadi untuk mengelilingi planet ruang angkasa dan singgah di matahari dan mengambil larva di matahari tersebut untuk di bawa ke bumi dan melihat larva matahari tersebut ke seluruh umat manusia di muka bumi.


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9defa96221/dpr-turunkan-tim-ke-mesuji-

Minggu, 16 Oktober 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI Akuntansi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Definisi Profesi:
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1.Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
2.Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
3.Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
1.Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2.Adanya organisasi;
3.Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2.Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3.Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Etika terbagi atas 2 bidang besar.
1.Etika umum
a.Prinsip;
b.Moral.
2.Etika khusus
a.Etika Individu;
b.Etika Sosial.
Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1.Singkat;
2.Sederhana;
3.Jelas dan Konsisten;
4.Masuk Akal;
5.Dapat Diterima;
6.Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.Komprehensif dan Lengkap, dan
8.Positif dalam Formulasinya.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1.kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2.kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
3.kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
a.Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
e.rofesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.Prinsip Etika : Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
2.Aturan Etika : Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.Interpretasi Aturan Etika : Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
PRINSIP PERTAMA yaitu Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung-jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung-jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
PRINSIP KEDUA yaitu Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
a.Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
b.Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
c.Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik – baiknya,
d.Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
e.Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
f.Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik beratkan pada kepentingan publik, misalnya :
•auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
•eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
•auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
•Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak;
•Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

PRINSIP KETIGA yaitu Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
a.Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (becnhmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
b.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
c.Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
d.Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian professional

PRINSIP KEEMPAT yaitu Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
a.Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
b.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.
c.Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
•Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
•Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengidentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota
•Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
•Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
•Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

PRINSIP KELIMA yaitu Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
a.Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
b.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.

Jumat, 04 Maret 2011

TENSES

1. SIMPLE PRESENT TENSES

The SIMPLE PRESENT TENSE uses the verb's base form (write, work), or, for third-person singular subjects, the base form plus an -s ending (he writes, she works).

The SIMPLE PRESENT TENSE indicates that an action is present, now, relative to the speaker or writer. Generally, it is used to describe actions that are factual or habitual -- things that occur in the present but that are not necessarily happening right now: "It rains a lot in Portland" is a kind of timeless statement. Compare that to the present progressive -- "It is raining in Portland" -- which means that something is, in fact, going on right now. "I use my bike to get around town." is in the present, but I'm not actually on my bike right now. An instantaneous sense of the present can be conveyed with either the simple present or the progressive: "Watch him now: he holds [is holding] down the control key at the same time that he presses [is pressing] the letter d."

all the time
always
every class
every day
every holiday
every hour

every month
every semester
every week
every year
most of the time
never

often
rarely
sometimes
usually

Singular

Plural

I walk

we walk

you walk

you walk

he/she/it walks

they walk



Singular

Plural

I sleep

we sleep

you sleep

you sleep

he/she/it sleeps

they sleep



Singular

Plural

I am

we are

you are

you are

he/she/it is

they are

Example :

- I walk to work every day.

- The Chicago Bulls sometimes practice in this gymnasium.

- Dr. Espinoza operates according to her own schedule.

2. PRESENT CONTINUOUS TENSE

1.1 THE USE OF PRESENT CONTINOUS TENSE

We use The Present Continuous Tense when we talk about something which is happening at the time of speaking.

Example :Please don’t make so much noise. I’m studying.

We also use The Present Continuous Tense when we talk about something which is happening around the time of speaking, but not necessarily exactly at the time of speaking.

Example : Silvia is learning English at the moment.

We often use the Present Continuous when we talk about a period around the present.

Example :You’re working hard today. Yes, I have a lot of to do

We use the present continuous when we talk about the changing situation.

Example : The population without jobs is increasing very fast.

1.2. THE ADVERBS OF TIME USED

The adverbs of time used in Present Continous tense are “NOW, RIGHT NOW, TOMORROW,ETC

1.3. THE PATTERN OF PRESENT CONTINOUS TENSE

The patterns of Present continous tense consist of :

1.3.A. Positive Pattern

S + am/is/are + Verb 4…………………………………………….Now

S + sedang + 4…………………………………….........................sekarang

Examples :

1. I am studying English now.

2. We are going to Jakarta tomorrow (akan)

3. You are singing now.

4. He is making a cake now.

5. she is sewing a shirt now.

6. They are playing football in the field now.

7. Tom and Ani are doing their homework tomorrow.

8. The students are doing sport now.

1.3.b The Negative Pattern

S + am/is/are + Not + Verb 4…………………………………… Now
S + tidak sedang + 4…………………………………….sekarang
Example :
1. I am not studying now
2. He is not sleeping now
3. My father is not watching television now.
4. we aren’t going to Jakarta Tomorrow.

1.3.c. The Interrogative Pattern

Am/Is/Are + S + Verb 4…………………………………………..Now?
Apakah + S + sedang + 4…………………………sekarang ?
Examples :
1. Are you studying English now ? Yes, I am/ No, I am not
2. Is he eating fried rice now? Yes, he is/ No, he isn’t
3. Is your father working in the office now? Yes, He is/No, He isn’t

1.3.d. Qusetion-word Pattern

QW + Am/Is/Are + S + Verb 4…………………………………...Now?
QW + yang + S + 4……………………………………..sekarang?
Examples :
1. what are you doing now ? studying
2. Where is he studying English now ? at school

3. PRESENT PERFECT TENSE

We often use the present perfect Tense to give new information or to announce recent happening:

e.g. Do you know about Mary ? She’s gone to Jakarta.

We can use the Present Perfect Tense withalready to say that something has happened sooner than expected :

e.g. Don’t forget to post this letter, will you? I’vealready posted it.

We can use the Present Perfect Tense withjust (= a short time ago)

e.g. Would you like something to eat? ‘No, thanks. I’vejust had lunch’.

We talk about a period of time that continuous up to the present, we use the present perfect.

e.g. Dave: Have you travelled a lot, Nora?

Nora: Yes, I have been to 47 different countries.

We often useever andnever with the present perfect:

e.g. have youeve r eaten caviar?

We havenever had a car.

We have to use present perfect Tense with This is the first time…, It the first time…

e.g. This is the first time he has driven a car. (not drives)

We often use the present perfect with yet. Yet shows that the speaker is expecting

something to happen. Use yet only in questions and negative sentences: e.g. Has it

stopped raining yet ? (not ‘did it stop’).

The pattern:

S + have/has + verb 3……………………….etc

S + haven’t/hasn’t + Verb 3…………….….etc

Have/has + S + verb 3………………….. ….etc?

QW + have/has + S + verb 3………………..etc?

4. PRESENT PERFECT CONTINUOUS TENSE

S + have/has + been + verb 4…………etc

S + haven’t/hasn’t + been + verb 4……etc

Have/has + S + been + verb 4……….etc ?

QW + have/has + S + been + verb 4…etc ?

Example :

- Pelajar pelajartengah menyanyi sejak pagi ini

+ The students have been singing since this morning

- The students haven’t been singing since this morning

? Have the students been singing since this morning ?

5. FUTURE TENSE

The FUTURE TENSE indicates that an action is in the future relative to the speaker or writer. There are no inflected forms for the future in English (nothing like those -ed or -s endings in the other tenses). Instead, the future tense employs the helping verbs will or shall with the base form of the verb:

- She will leave soon.

- We shall overcome.

The future is also formed with the use of a form of "go" plus the infinitive of the verb:

- He is going to faint.

English can even use the present to suggest the future tense:

- I am leaving later today."

Note that the auxiliary will can be combined with "be" and a progressive form of the main verb to create a sense of the future that does not harbor any hint of insistence (which is possible with the auxiliary alone). For instance, if stress is placed on the word will in "When will you arrive?", the sentence can sound impatient, insistent. In "When will you be arriving?" there is less of that emotional overtone.

The construction form of to be + infinitive is used to convey a sense of planning for the future, command, or contingency.

- There is to be an investigation into the mayor's business affairs.

- You are to be back on the base by midnight.

- If he is to pass this exam, he'll have to study harder.
To create a sense of imminent fulfillment, the word about can be combined with the infinitive.

- He is about to die.

Other adverbs can be used in similar constructions with various effects:

- He is liable to get in trouble.

- She is certain to do well in college.

Singular

Plural

I will walk

we will walk

you will walk

you will walk

he/she/it will walk

they will walk


Singular

Plural

I will sleep

we will sleep

you will sleep

you will sleep

he/she/it will sleep

they will sleep


Singular

Plural

I will be

we will be

you will be

you will be

he/she/it will be

they will be

Example :

- We shall overcome.

- We are going to win this race.

6. SIMPLE PAST TENSE

The SIMPLE PAST TENSE indicates that an action is in the past relative to the speaker or writer.

- when the time period has finished: "We went to Chicago last Christmas."

- when the time period is definite: "We visited Mom last week."

- with for, when the action is finished: "I worked with the FBI for two months."

Regular verbs use the verb's base form (scream, work) plus the -ed ending (screamed, worked). Irregular verbs alter their form in some other way (slept, drank, drove).

Singular

Plural

I walked

we walked

you walked

you walked

he/she/it walked

they walked




Singular

Plural

I slept

we slept

you slept

you slept

he/she/it slept

they slept




Singular

Plural

I was

we were

you were

you were

he/she/it was

they were

Example :

- When I was a girl, I walked five miles to school every day.

- Carmelita slept through the entire class.

7. PERFECT PRESENT TENSES

The PRESENT PERFECT TENSE is formed with a present tense form of "to have" plus the past participle of the verb (which can be either regular or irregular in form). This tense indicates either that an action was completed (finished or "perfected") at some point in the past or that the action extends to the present:

- I have walked two miles already [but I'm still walking].

- I have run the Boston Marathon [but that was some time ago].

- The critics have praised the film Saving Private Ryan since it came out [and they continue to do so].


The choice between Present Perfect and Simple Past is often determined by the adverbial accompanying the verb. With adverbs referring to a period gone by, we would use the simple past:

- I studied all night/yesterday/on Wednesday.

With adverbs beginning in the past and going up to present, we would use the present perfect:

- I have studied up to now/lately/already.

An adverbial time-marker such as "today, this month," or "for an hour" can take either the simple past or present perfect:

- I worked/have worked hard today.

We tend to use the Present Perfect when reporting or announcing an event of the recent past:

- The company's current CEO has lied repeatedly to her employees.

But we tend to use the Simple Past when reporting or announcing events of the finished, more distant past:

- Washington encouraged his troops. Because the time limits for Present Perfect are relatively elastic (stretching up to the present), it is somewhat less definite than the Simple Past:

- Brett has worked with some of the best chefs of Europe [in the course of his long and continuing career].

- Brett worked with Chef Pierre LeGout [when he lived in Paris].

Singular

Plural

I have walked

we have walked

you have walked

you have walked

he/she/it has walked

they have walked


Singular

Plural

I have slept

we have slept

you have slept

you have slept

he/she/it has slept

they have slept


Singular

Plural

I have been

we have been

you have been

you have been

he/she/it has been

they have been

Example :

- Vaughan has batted clean-up since he came to the Redsox.

- She has swum the English Channel every summer.

8. FUTURE PERFECT TENSE

The FUTURE PERFECT TENSE indicates that an action will have been completed (finished or "perfected") at some point in the future. This tense is formed with "will" plus "have" plus the past participle of the verb (which can be either regular or irregular in form): "I will have spent all my money by this time next year. I will have run successfully in three marathons if I can finish this one."

Singular

Plural

I will have walked

we will have walked

you will have walked

you will have walked

he/she/it will have walked

they will have walked


Singular

Plural

I will have slept

we will have slept

you will have slept

you will have slept

he/she/it will have slept

they will have slept


Singular

Plural

I will have been

we will have been

you will have been

you will have been

he/she/it will have been

they will have been

Example :

- Before he sees his publisher, Charles will have finished four chapters in his new novel.

9. PAST PERFECT TENSE

The PAST PERFECT TENSE indicates that an action was completed (finished or "perfected") at some point in the past before something else happened. This tense is formed with the past tense form of "to have" (HAD) plus the past participle of the verb (which can be either regular or irregular in form):

-I had walked two miles by lunchtime.

-had run three other marathons before entering the Boston Marathon .

Singular

Plural

I had walked

we had walked

you had walked

you had walked

he/she/it had walked

they had walked


Singular

Plural

I had slept

we had slept

you had slept

you had slept

he/she/it had slept

they had slept


Singular

Plural

I had been

we had been

you had been

you had been

he/she/it had been

they had been

Example :

- Aunt Glad had invested heavily in the air-conditioning industry before the Great Crash of 1988.

10. PAST PERFECT CONTINUOUS TENSE

S + had been + verb 4…………when S + V2

S + hadn’t been + Verb 4……… when S + V2

Had + S + been + verb 4………… when S + V2 ?

QW + had + S + been + verb 4……… when S + V2 ?

Example :

- Merekatengah mengerjakan PR ketika saya datang kemarin

+ They had been doing the homework when I came yesterday

- They hadn’t been doing the homework when I came yesterday

? Had they been doing the homework when I came yesterday ?

11. PRESENT PROGRESSIVE TENSE

The PRESENT PROGRESSIVE TENSE indicates continuing action, something going on now. This tense is formed with the helping "to be" verb, in the present tense, plus the present participle of the verb (with an -ing ending): "I am buying all my family's Christmas gifts early this year. She is working through the holiday break. Dierdre is being a really good girl in these days before Christmas".

The present progressive can suggest that an action is going to happen in the future, especially with verbs that convey the idea of a plan or of movement from one place or condition to another: "The team is arriving in two hours. He's moving to Portland this summer." Because the present progressive can suggest either the present or the future, it is usually modified by adverbs of time.

Singular

Plural

I am walking

we are walking

you are walking

you are walking

he/she/it is walking

they are walking

Singular

Plural

I am sleeping

we are sleeping

you are sleeping

you are sleeping

he/she/it is sleeping

they are sleeping

Singular

Plural

I am being

we are being

you are being

you are being

he/she/it is being

they are being

Example :

- Raoul is acting like his father.

12. PAST PROGRESIVE TENSE

The PAST PROGRESSIVE TENSE indicates continuing action, something that was happening, going on, at some point in the past. This tense is formed with the helping "to be" verb, in the past tense, plus the present participle of the verb (with an -ing ending):

- I was riding my bike all day yesterday.

- Joel was being a terrible role model for his younger brother.


The past progressive indicates a limited duration of time and is thus a convenient way to indicate that something took place (in the simple past) while something else was happening:

- Carlos lost his watch while he was running.

The past progressive can express incomplete action.

- I was sleeping on the couch when Bertie smashed through the door.

(as opposed to the simple past, which suggests a completed action:

- I slept on the couch last night.

The past progressive is also used to poke fun at or criticize an action that is sporadic but habitual in nature:

- Tashonda was always handing in late papers.

- My father was always lecturing my brother.

Singular

Plural

I was walking

we were walking

you were walking

you were walking

he/she/it was walking

they were walking

Singular

Plural

I was sleeping

we were sleeping

you were sleeping

you were sleeping

he/she/it was sleeping

they were sleeping

Singular

Plural

I was being

we were being

you were being

you were being

he/she/it was being

they were being

Example :

- During the mid-50s, real estate speculators were buying all the swampland in Central Florida, and innocent people were investing all their money in bogus development projects.

13. FUTURE PROGRESIVE TENSE

The FUTURE PROGRESSIVE TENSE indicates continuing action, something that will be happening, going on, at some point in the future. This tense is formed with the modal "will" plus "be," plus the present participle of the verb (with an -ing ending): "I will be running in next year's Boston Marathon. Our campaign plans suggest that the President will be winning the southern vote by November. "

Singular

Plural

I will be walking

we will be walking

you will be walking

you will be walking

he/she/it will be walking

they will be walking

Singular

Plural

I will be sleeping

we will be sleeping

you will be sleeping

you will be sleeping

he/she/it will be sleeping

they will be sleeping

Singular

Plural

There is no future progressive for the "to be" verb. "Will be being" is expressed simply as "will be": "We will be being happy."

Example :

- Next fall, we will be enjoying all the vegetables we planted last spring.

14. PRESENT PERFECT PROGRESSIVE TENSE

The PRESENT PERFECT PROGRESSIVE TENSE indicates a continuous action that has been finished at some point in the past or that was initiated in the past and continues to happen. The action is usually of limited duration and has some current relevance: "She has been running and her heart is still beating fast." The present perfect progressive frequently is used to describe an event of the recent past; it is often accompanied by just in this usage: "It has just been raining."

This tense is formed with the modal "HAVE" or "HAS" (for third-person singular subjects) plus "BEEN," plus the present participle of the verb (with an -ing ending): "I have been working in the garden all morning. George has been painting that house for as long as I can remember."

Singular

Plural

I have been walking

we have been walking

you have been walking

you have been walking

he/she/it has been walking

they have been walking

Singular

Plural

I have been sleeping

we have been sleeping

you have been sleeping

you have been sleeping

he/she/it has been sleeping

they have been sleeping

Singular

Plural

There is no present perfect progressive for the "to be" verb. "Have been being" is expressed simply as "have been": "We have been being successful in the past."

Example :

- The Redsox have been losing games since the All-Star break [and they continue to do so].

15. PAST PERFECT PROGRESSIVE TENSE

The PAST PERFECT PROGRESSIVE TENSE indicates a continuous action that was completed at some point in the past. This tense is formed with the modal "HAD" plus "BEEN," plus the present participle of the verb (with an -ing ending): "I had been working in the garden all morning. George had been painting his house for weeks, but he finally gave up."

Singular

Plural

I had been walking

we had been walking

you had been walking

you had been walking

he/she/it had been walking

they had been walking

Singular

Plural

I had been sleeping

we had been sleeping

you had been sleeping

you had been sleeping

he/she/it had been sleeping

they had been sleeping

Singular

Plural

There is no past perfect progressive for the "to be" verb. "Had been being" is expressed simply as "had been": "We had been being successful before, but we somehow lost our knack."

Example :

- Had they been cheating on the exams before the school put monitors in the classroom?

16. FUTURE PERFECT PROGRESSIVE TENSE

The FUTURE PERFECT PROGRESSIVE TENSE indicates a continuous action that will be completed at some point in the future. This tense is formed with the modal "WILL" plus the modal "HAVE" plus "BEEN" plus the present participle of the verb (with an -ing ending): "Next Thursday, I will have been working on this project for three years."

Singular

Plural

I will have been walking

we will have been walking

you will have been walking

you will have been walking

he/she/it will have been walking

they will have been walking

Singular

Plural

I will have been sleeping

we will have been sleeping

you will have been sleeping

you will have been sleeping

he/she/it will have been sleeping

they will have been sleeping

Singular

Plural

There is no future perfect progressive for the "to be" verb. "Will have been being" is expressed simply as "will have been": "By this time next year we will have been being on this committee for a decade."

Example :

- Will they have been testing these materials in the lab before we even get there?