Senin, 30 April 2012

PENGARUH ASURANSI dengan IFRS

Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.

PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi.

Dengan demikian, premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Karena PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.

Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan konvergensi IFRS 4.

Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi.

PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED PSAK 62 (revisi 2010): Kontrak Asuransi mengadopsi
seluruh pengaturan dalam IFRS 4 Insurance Contract per
Januari 2009, kecuali:
1.IFRS 4 paragraf 21 mengenai penerapan pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
2.IFRS 4 paragraf 40 mengenai adopsi pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
3.IFRS 4 paragraf 41 mengenai tanggal efektif. Tanggal efektif IFRS 4 adalah 1 Januari 2005 dan mengizinkan penerapan dini, sedangkan tanggal efektif PSAK 62 adalah untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan tidak mengizinkan penerapan dini.
4.IFRS 4 paragraf 41A terkait kontrak jaminan keuangan yang merupakan amandemen IAS 39 dan IFRS 4 pada Agustus 2005, sehingga hal ini tidak relevan jika diterapkan di Indonesia.
5.IFRS 4 paragraf 41B terkait amandemen IAS 1 Presentation of Financial Statements yang mengubah terminologi yang digunakan dalam IFRSs, karena IAS 1 yang diadopsi menjadi PSAK 1

Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
1.pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
2.pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk:
1.kontrak asuransi (termasuk kontrak reasuransi) yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki entitas.
2.instrumen keuangan yang diterbitkan entitas dengan fi tur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) (lihat paragraf 34). PSAK 60 (revisi 2010): Instrumen
3.Keuangan: Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan instrumen keuangan termasuk

Entitas tidak menerapkan Pernyataan ini untuk:
a.jaminan produk yang diterbitkan secara langsung oleh perusahaan manufaktur, dealer atau pengecer (lihat PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi).
b.aset dan liabilitas pemberi kerja dalam program imbalan kerja (lihat PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja dan PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham) dan kewajiban manfaat purnakarya yang dilaporkan dalam program manfaat pasti (lihat PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya).
c.hak kontraktual atau kewajiban kontraktual yang penggunaannya di masa depan masih kontinjen, atau hak untuk menggunakan item nonkeuangan (misalnya: fee lisensi, royalti, pembayaran sewa kontinjensi dan item sejenis lainnya), dan termasuk jaminan nilai residu lesseeyang melekat pada sewa pembiayaan (lihat PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud, PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 30 (revisi 2007): Sewa).
d.kontrak jaminan keuangan kecuali pihak penerbit sebelumnya telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi dan telah menerapkan akuntansi yang berlaku untuk kontrak asuransi, dalam kasus ini penerbit boleh memilih untuk menerapkan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan atau Pernyataan ini untuk kontrak jaminan keuangan tersebut. Penerbit dapat menentukan pilihan tersebut kontrak per kontrak, tetapi pilihan untuk setiap kontrak tidak dapat diubah kembali.
e.utang atau piutang pembayaran kontinjensi dalamkombinasi bisnis (lihat PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis)
f.kontrak asuransi langsung yang dimiliki entitas (misalnya kontrak asuransi langsung yang mana entitas merupakan pemegang polis). Namun cedant tetap menerapkan Pernyataan ini untuk kontrak reasuransi yang dimiliki.

Kontrak reasuransi adalah suatu jenis kontrak asuransi. Sehingga, semua acuan dalam Pernyataan ini juga berlaku untuk kontrak reasuransi.

Pendapat:
Sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional. Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi, karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh.

Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.

Di dalam rencangan tersebut adanya pemisahan transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional

sumber :http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-62-Kontrak-Asuransi.pdf

Selasa, 24 April 2012

Beberapa Perbedaan PSAK dan IFRS adalah sebagai berikut:

1.PSAK mengkombinasikan basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja;
2.Jika nilai historis lebih rendah maka disajikan sebesar nilai historis, sedangkan IFRS nilai historis tetap dipergunakan;
3.IFRS ada kecenderungan penyajian nilai harta dan kewajiban sebesar nilai wajar;
4.IFRS menyajikan perbandingan nilai wajar dengan historis;
5.Pada IFRS ada perubahan istilah dan komponen laporan keuangan;
6.Penggunaan profesional Judgment.

Komentar :
Menurut hemat saya, penggunaan PSAK lebih baik dibandingkan dengan IFRS dilihat dari prinsip yang digunakan yaitu basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja. Penggunaan IFRS ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan waktu yang lama karena Orang-orang Indonesia harus dikirim ke amerika untuk mempelajari IFRS tersebut dan juga merubah Standar Akuntansi Indonesia Ke dalam IFRS. Seharusnya Indonesia tidak seluruhnya mengadopsi Standar tersebut melainkan memilih sebagian yang wajib untuk diadopsi saja. ini sama saja Amerika ingin mendikte atau mengatur dan mencari kelemahan Indonesia.

Sumber :
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=138644286204953

Senin, 23 April 2012

Perkembangan Tentang IFRS

Kenapa Indonesia harus beralih ke IFRS (International Financial Reporting Standard)? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan IFRS? Selama ini, dunia mengenal beberapa standar akuntansi. Amerika Serikat, misalnya, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS. Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara.

Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem. Di tiap kawasan, penyusunan standar akuntansi selalu melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang. Di AS, misalnya, pada awalnya standar akuntansi ditentukan oleh masing-masing manajemen perusahaan dengan pertimbangan yang membutuhkan standar tersebut memang pihak manajemen. Era berganti, standar kemudian ditentukan kalangan profesi yang tergabung dalam asosiasi. Pertimbangannya, pihak profesilah yang bertugas menyusun dan mengaudit laporan keuangan. Barulah, yang mutakhir, yang diacu adalah US GAAP yang dibuat oleh FASB. Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). IASC dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris.

Komite ini kemudian menyepakati standar akuntansi internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle danagent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkan untuk menjaga hubungan baik antara principles danagent disebut agency cost. Fenomena inilah yang kemudian mendorong International Accounting Standard Boards (IASC) melakukan percepatan harmonisasi standar akuntansi internasional melalui apa yang disebut IFRS. Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC.

Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadicompatible. Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed).

Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS. Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. Perkembangan Standart Akuntansi di Indonesia : Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut.

Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Pengertian Konvergensi IFRS Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik. Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. The IASB mulai beroperasi pada tahun 2001 ketika ia menggantikan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hal ini didanai oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar, lembaga-lembaga keuangan swasta dan perusahaan-perusahaan industri, pusat dan bank pembangunan, rezim pendanaan nasional, dan internasional lainnya serta organisasi profesional di seluruh dunia. Sementara AICPA adalah anggota pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional, para pendahulu IASB organisasi, tidak berafiliasi dengan IASB.

IASB tidak sponsor yang mendukung maupun yang sumber daya AICPA’s IFRS website (www.IFRS.com). Sekitar 117 negara memerlukan izin atau terdaftar domestik IFRS untuk perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Uni Eropa. Negara-negara lain, termasuk Kanada dan India, diharapkan untuk transisi ke IFRS pada tahun 2011. Meksiko berencana untuk mengadopsi IFRS untuk semua perusahaan yang terdaftar mulai tahun 2012. Beberapa memperkirakan bahwa jumlah negara-negara yang memerlukan atau menerima IFRS bisa tumbuh hingga 150 dalam beberapa tahun mendatang. Jepang telah memperkenalkan sebuah peta jalan untuk adopsi itu akan memutuskan pada tahun 2012 (dengan adopsi direncanakan untuk 2016). Negara-negara lain masih memiliki rencana untuk berkumpul (menghilangkan perbedaan signifikan) standar nasional mereka dengan IFRS. Banyak orang percaya bahwa penerimaan IFRS di Amerika Serikat oleh SEC untuk perusahaan publik adalah niscaya. Selama bertahun-tahun, SEC telah menyatakan dukungannya untuk seperangkat inti standar akuntansi yang dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk pelaporan keuangan dalam penawaran lintas batas, dan telah mendukung upaya dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan IASB untuk mengembangkan suatu set umum berkualitas tinggi standar global. November 14, 2008, SEC mengeluarkan komentar publik peta jalan yang mengusulkan transisi bertahap untuk wajib adopsi IFRS oleh perusahaan publik AS. Pada tahun 2009, krisis keuangan di SEC memfokuskan kembali prioritas lain. Namun, belakangan pernyataan dari pejabat SEC, termasuk kepala akuntan James Kroeker, menunjukkan bahwa Komisi akan memberikan kejelasan pada niat untuk IFRS pada akhir tahun. Selain itu, rancangan SEC Lima Tahun Rencana Strategis termasuk komitmen untuk standar global.

Ruang Lingkup Standart Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

Konsep Pokok IFRS :
1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006). Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut: 1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi 2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3.Employee benefits 4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), Dan penyesuaian nilai wajar 5. Instrument keuangan termasuk akuntansi lindung nilai (hedging)

komentar:
menurust saya, pengguanan IFRS mencerminkan bahwa lemahnya bangsa indonesia dalam membuat suatu standar akuntansi sehingga mengadopsi semua yang di buat oleh bangsa amerika.Tanpa berubah sedikitpun apa yang diterapkan oleh IFRS tersebut.sebagai bangsa yang besar seharusnya Indonesia mampu mebuat SAK sendiri seperti Jepang.

Sumber :
1. Yakub, Divisi Teknis Ikatan Akuntan Indonesia, diunduh dari http://iaiglobal.or.id
2. http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html
3. http://blogadineazaria.blogspot.com/2011/03/tugas-matakuliah-soft-skill-akuntansi.html
4. http://ekonomi.kompasiana.com/group/moneter/2010/06/25/indonesia-siap-menerapkan-ifrs-pada-2012