Sabtu, 14 Januari 2012

Studi Kasus Tipe Conflict Of Interest

Type Real
kasus Real mengenai conflict of Interest adalah salah satunya kasus yang merugikan Negara dimana Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan pengambilalihan penyelidikan tersebut karena locus delicti alias lokasi terjadinya dugaan tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat. Ia membantah pengambilalihan itu karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun. Dalam hal ini LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejati Jawa Barat pada 6 Oktober 2011 lalu.
Kasus ini berawal pada 24 November 2006 dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G.
Caranya, dengan menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, yang mana tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Hal ini dapat dilihat pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net.
Kemudian, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Dan perbuatan Indosat itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Mulai dari Pasal 33 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.
Diduga akibat perbuatan Indosat dan IM2, negara dirugikan sebesar Rp3,83 triliun. Untuk itu, pada Oktober lalu, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Jawa Barat. Kejati Jawa Barat pun pada 10 Oktober 2011 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.PRINT-446/O.2/Fd.1/10/2011.
Dalam kasus ini pemerintah, dalam hal ini para penegak hukum harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut demi tegaknya peraturan hukum di Indonesia, karena jumlahnya sangat besar.

Type Potential
Dalam type potential ini dinama kasus ini melibatkan banyak orang untuk menguntungkan satu komunitas dalam menggiring satu orang yang melakukan penyimpangan tersebut seperti kasus di Mesuji, lampung yaitu Pembantaian massal terhadap puluhan petani di Mesuji yang menuai kecaman sejumlah pihak. Komisi III DPR bahkan sampai memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan persoalan ini. Salah satu poinnya adalah Komisi III akan segera menurunkan tim ke Mesuji, untuk meneliti kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat itu.
Dalam Rapat Paripurna DPR, persoalan ini juga coba diangkat oleh sejumlah anggota dewan. Ahmad Muzani, Anggota DPR, mendesak agar lembaga perwakilan rakyat ini segera membentuk tim pencari fakta terkait kasus ini. “Kita perlu membentuk tim pencari fakta agar bisa mengetahui perilaku aparat hukum yang seharusnya melindungi petani, justru melakukan pembiaran,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan Komisi III sudah menerima laporan para keluarga korban. “Dalam pertemuan itu gambar kepala orang dipotong itu dipertontonkan di ruang Komisi III,” ujarnya. Ia menilai perbuatan itu tidak manusiawi dan sangat biadab.
“Kami akan datang ke sana untuk melihat kasus ini dengan jelas. Komisi III mudah-mudahan akan memberi respon dengan melaporkan temuan di lapangan secepat-cepatnya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung berharap agar Komisi III segera meneliti kasus sebenarnya di Mesuji. Ia mengatakan apa pun alasannya, peristiwa pemenggalan petani yang terekam video itu suatu tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi. “Kami setuju pimpinan Komisi III (komisi yang terkait,-red) untuk terjun ke lapangan. Ini tindakan biadab yang seharusnya tak boleh lagi terjadi di era modern ini,” jelasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli meluruskan bahwa video yang beredar di masyarakat itu merupakan gabungan dari dua peristiwa, yakni yang terjadi di Kecamatan Mesuji Sumatera Selatan dan Lampung. Di Mesuji, peristiwa terjadi akibat bentrokan karyawan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada 21 April 2011. “Video itu digabung dengan kejadian serupa di Lampung,” jelas Boy.
“Kami telah melakukan langkah penyelidikan dampak dari sengketa lahan itu. Yakni dengan menangkap enam orang pelaku kekerasan dan memprosesnya secara hukum. Lalu, masih ada delapan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), yang terlibat dalam tindak kekerasan yang dilakukan warga terhadap pegawai PT SWA,” ujarnya.
Sementara, kejadian yang terjadi di Lampung, juga terjadi sengketa tanah antara perusahaan dan petani. Yakni, sengketa antara PT Silva Inhutani dengan warga sekitar.
Meski begitu, Boy membantah bila polisi turut serta ikut membantai warga dua daerah tersebut. “Tidak ada polisi yang melakukan pemenggalan kepala warga. Polisi datang sesudah kejadian,” ujarnya. Ia mengungkapkan yang menjadi korban bukan hanya warga, tetapi juga pegawai perusahaan yang bersengketa dengan warga.
Boy juga tak yakin jumlah korban mencapai 30 orang terkait peristiwa itu sebagaimana yang dilaporkan ke Komisi III DPR. “Angka 30 orang tewas ini digabung-gabungkan dengan di lain tempat. Bukan satu peristiwa. Mungkin dari 2004 digabung-gabungkan sehingga mencapai angka korban 30 orang,” pungkasnya.
kasus ini hanya menguntungkan para pengusaha kelapa sawit dan merugikan para petani yang berada di area tersebut. Dalam hal ini pam swakarsa dijadikan korban oleh para pengusaha kelapa sawit demi keuntungan mereka.

Type Imaginer
Dalam type imaginer ini seseorang berimaginasi untuk melakukan suatu perjalanan wisata dengan menggunakan suatu pesawat pribadi untuk mengelilingi planet ruang angkasa dan singgah di matahari dan mengambil larva di matahari tersebut untuk di bawa ke bumi dan melihat larva matahari tersebut ke seluruh umat manusia di muka bumi.


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9defa96221/dpr-turunkan-tim-ke-mesuji-