Senin, 23 November 2009

KONTRIBUSI KOPERASI DI INDONESIA

Pertumbuhan koperasi dapat dilihat dari data – data seperti jumlah koperasi, jumlah anggota, penyerapan tenaga kerja, permodalan, volume usaha, dan nilai sisa hasil usaha (SHU).
Penyerapan tenaga kerja di sektor koperasi sampai dengan data bulan Juni tahun 2007 meningkat dari 19,6 % menjadi 369.302 yang terdiri dari 38.534 orang manajer dan 330.768 orang karyawan. Per Juni 2007 jumlah volume usaha itu mencapai Rp.46.085.975.690.000. Sementara itu, tumbuhnya SHU koperasi sebesar 46,3% pada periode 2005-2006 dari Rp.2.198.320.310.000 menjadi Rp. 3.216.817.650.000. Ada kenaikan signifikan pada jumlah anggota, tahun 2007 sebesar 125.626 dari 489.349 anggota pada tahun 2006, pada tahun 2008 meningkat tercatat 517.327 anggota.
Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah koperasi indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.


ANALISA :
Berdasar data yang diperoleh dari Departemen KOPERASI dan UKM menunjukkan terjadinya peningkatan di sektor koperasi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2007 yaitu jumlah tenaga kerja ,jumlah volume usaha Yang mengakibatkan tumbuhnya sisA hasil usaha(SHU) koperasi, kenaikan signifikan terjadi pula pada jumlah anggota dan jumlah koperasi Indonesia. Dengan meningkatnya perkoperasian Indonesia jelas memberikan kontribusi atau ikut berperan dalam pertumbuhan ekonomi dikarenakan berkurangnya jumlah penganggurang yang merupakan program pemerintah dalam mengatasi angka pengangguran. Bergairahnya perkoperasian Indonesia membuat investor igin menanamkan modalnya di koperasi yang dulunya memandang rendah perkoperasian karena dinilai kurang menguntungkan. Dengan meningkatnya koperasi di Indonsia diharapkan dapat bersaing di dunia Internasional yang semakin berkembang.

Minggu, 18 Oktober 2009

Jenis - Jenis Koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Pengertian Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Perbedaan Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri jika produk yang dibeli dari suatu badan usaha merupakan barang konsumen akhir dan konsumen tersebut adalah orang-orang yang sarna dengan pemilik badan usahanya.
Koperasi jasa adalah diorganisir untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat.
Contoh Dari Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam. Ex : KSP Arta Prima, KSP Kodanua.
Koperasi Konsumen. Ex : KSU Tunas Jaya, Koperasi Karyawan.
Koperasi Produsen. Ex : Koperasi Pengrajin Barang – Barang Seni / Kerajinan, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe.
Koperasi Pemasaran. Ex : Koperasi Pemasaran Ternak Sapi, Koperasi Pemasaran Alat Tulis Kantor.
Koperasi Jasa. Ex : Kopaja, Koperasi Wahana Kalpika.

Sabtu, 26 September 2009

Jenis - Jenis Koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Pengertian Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Perbedaan Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri jika produk yang dibeli dari suatu badan usaha merupakan barang konsumen akhir dan konsumen tersebut adalah orang-orang yang sarna dengan pemilik badan usahanya.
Koperasi jasa adalah diorganisir untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat.
Contoh Dari Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam. Ex : KSP Arta Prima, KSP Kodanua.
Koperasi Konsumen. Ex : KSU Tunas Jaya, Koperasi Karyawan.
Koperasi Produsen. Ex : Koperasi Pengrajin Barang – Barang Seni / Kerajinan, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe.
Koperasi Pemasaran. Ex : Koperasi Pemasaran Ternak Sapi, Koperasi Pemasaran Alat Tulis Kantor.
Koperasi Jasa. Ex : Kopaja, Koperasi Wahana Kalpika.