Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Pengertian Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Perbedaan Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri jika produk yang dibeli dari suatu badan usaha merupakan barang konsumen akhir dan konsumen tersebut adalah orang-orang yang sarna dengan pemilik badan usahanya.
Koperasi jasa adalah diorganisir untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat.
Contoh Dari Masing – Masing Koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam. Ex : KSP Arta Prima, KSP Kodanua.
Koperasi Konsumen. Ex : KSU Tunas Jaya, Koperasi Karyawan.
Koperasi Produsen. Ex : Koperasi Pengrajin Barang – Barang Seni / Kerajinan, Koperasi Perajin Tahu dan Tempe.
Koperasi Pemasaran. Ex : Koperasi Pemasaran Ternak Sapi, Koperasi Pemasaran Alat Tulis Kantor.
Koperasi Jasa. Ex : Kopaja, Koperasi Wahana Kalpika.