Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi.
Dengan demikian, premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Karena PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan konvergensi IFRS 4.
Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi.
PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED PSAK 62 (revisi 2010): Kontrak Asuransi mengadopsi
seluruh pengaturan dalam IFRS 4 Insurance Contract per
Januari 2009, kecuali:
1.IFRS 4 paragraf 21 mengenai penerapan pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
2.IFRS 4 paragraf 40 mengenai adopsi pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia.
3.IFRS 4 paragraf 41 mengenai tanggal efektif. Tanggal efektif IFRS 4 adalah 1 Januari 2005 dan mengizinkan penerapan dini, sedangkan tanggal efektif PSAK 62 adalah untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan tidak mengizinkan penerapan dini.
4.IFRS 4 paragraf 41A terkait kontrak jaminan keuangan yang merupakan amandemen IAS 39 dan IFRS 4 pada Agustus 2005, sehingga hal ini tidak relevan jika diterapkan di Indonesia.
5.IFRS 4 paragraf 41B terkait amandemen IAS 1 Presentation of Financial Statements yang mengubah terminologi yang digunakan dalam IFRSs, karena IAS 1 yang diadopsi menjadi PSAK 1
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
1.pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
2.pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk:
1.kontrak asuransi (termasuk kontrak reasuransi) yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki entitas.
2.instrumen keuangan yang diterbitkan entitas dengan fi tur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) (lihat paragraf 34). PSAK 60 (revisi 2010): Instrumen
3.Keuangan: Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan instrumen keuangan termasuk
Entitas tidak menerapkan Pernyataan ini untuk:
a.jaminan produk yang diterbitkan secara langsung oleh perusahaan manufaktur, dealer atau pengecer (lihat PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi).
b.aset dan liabilitas pemberi kerja dalam program imbalan kerja (lihat PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja dan PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham) dan kewajiban manfaat purnakarya yang dilaporkan dalam program manfaat pasti (lihat PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya).
c.hak kontraktual atau kewajiban kontraktual yang penggunaannya di masa depan masih kontinjen, atau hak untuk menggunakan item nonkeuangan (misalnya: fee lisensi, royalti, pembayaran sewa kontinjensi dan item sejenis lainnya), dan termasuk jaminan nilai residu lesseeyang melekat pada sewa pembiayaan (lihat PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud, PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 30 (revisi 2007): Sewa).
d.kontrak jaminan keuangan kecuali pihak penerbit sebelumnya telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi dan telah menerapkan akuntansi yang berlaku untuk kontrak asuransi, dalam kasus ini penerbit boleh memilih untuk menerapkan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan atau Pernyataan ini untuk kontrak jaminan keuangan tersebut. Penerbit dapat menentukan pilihan tersebut kontrak per kontrak, tetapi pilihan untuk setiap kontrak tidak dapat diubah kembali.
e.utang atau piutang pembayaran kontinjensi dalamkombinasi bisnis (lihat PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis)
f.kontrak asuransi langsung yang dimiliki entitas (misalnya kontrak asuransi langsung yang mana entitas merupakan pemegang polis). Namun cedant tetap menerapkan Pernyataan ini untuk kontrak reasuransi yang dimiliki.
Kontrak reasuransi adalah suatu jenis kontrak asuransi. Sehingga, semua acuan dalam Pernyataan ini juga berlaku untuk kontrak reasuransi.
Pendapat:
Sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional. Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi, karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh.
Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.
Di dalam rencangan tersebut adanya pemisahan transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional
sumber :http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-62-Kontrak-Asuransi.pdf
Senin, 30 April 2012
Selasa, 24 April 2012
Beberapa Perbedaan PSAK dan IFRS adalah sebagai berikut:
1.PSAK mengkombinasikan basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja;
2.Jika nilai historis lebih rendah maka disajikan sebesar nilai historis, sedangkan IFRS nilai historis tetap dipergunakan;
3.IFRS ada kecenderungan penyajian nilai harta dan kewajiban sebesar nilai wajar;
4.IFRS menyajikan perbandingan nilai wajar dengan historis;
5.Pada IFRS ada perubahan istilah dan komponen laporan keuangan;
6.Penggunaan profesional Judgment.
Komentar :
Menurut hemat saya, penggunaan PSAK lebih baik dibandingkan dengan IFRS dilihat dari prinsip yang digunakan yaitu basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja. Penggunaan IFRS ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan waktu yang lama karena Orang-orang Indonesia harus dikirim ke amerika untuk mempelajari IFRS tersebut dan juga merubah Standar Akuntansi Indonesia Ke dalam IFRS. Seharusnya Indonesia tidak seluruhnya mengadopsi Standar tersebut melainkan memilih sebagian yang wajib untuk diadopsi saja. ini sama saja Amerika ingin mendikte atau mengatur dan mencari kelemahan Indonesia.
Sumber :
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=138644286204953
2.Jika nilai historis lebih rendah maka disajikan sebesar nilai historis, sedangkan IFRS nilai historis tetap dipergunakan;
3.IFRS ada kecenderungan penyajian nilai harta dan kewajiban sebesar nilai wajar;
4.IFRS menyajikan perbandingan nilai wajar dengan historis;
5.Pada IFRS ada perubahan istilah dan komponen laporan keuangan;
6.Penggunaan profesional Judgment.
Komentar :
Menurut hemat saya, penggunaan PSAK lebih baik dibandingkan dengan IFRS dilihat dari prinsip yang digunakan yaitu basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip saja. Penggunaan IFRS ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan waktu yang lama karena Orang-orang Indonesia harus dikirim ke amerika untuk mempelajari IFRS tersebut dan juga merubah Standar Akuntansi Indonesia Ke dalam IFRS. Seharusnya Indonesia tidak seluruhnya mengadopsi Standar tersebut melainkan memilih sebagian yang wajib untuk diadopsi saja. ini sama saja Amerika ingin mendikte atau mengatur dan mencari kelemahan Indonesia.
Sumber :
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=138644286204953
Senin, 23 April 2012
Perkembangan Tentang IFRS
Kenapa Indonesia harus beralih ke IFRS (International Financial Reporting Standard)? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan IFRS? Selama ini, dunia mengenal beberapa standar akuntansi. Amerika Serikat, misalnya, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles), juga FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Indonesia setelah berkiblat ke Belanda, belakangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS. Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara.
Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem. Di tiap kawasan, penyusunan standar akuntansi selalu melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang. Di AS, misalnya, pada awalnya standar akuntansi ditentukan oleh masing-masing manajemen perusahaan dengan pertimbangan yang membutuhkan standar tersebut memang pihak manajemen. Era berganti, standar kemudian ditentukan kalangan profesi yang tergabung dalam asosiasi. Pertimbangannya, pihak profesilah yang bertugas menyusun dan mengaudit laporan keuangan. Barulah, yang mutakhir, yang diacu adalah US GAAP yang dibuat oleh FASB. Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). IASC dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris.
Komite ini kemudian menyepakati standar akuntansi internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle danagent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkan untuk menjaga hubungan baik antara principles danagent disebut agency cost. Fenomena inilah yang kemudian mendorong International Accounting Standard Boards (IASC) melakukan percepatan harmonisasi standar akuntansi internasional melalui apa yang disebut IFRS. Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC.
Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadicompatible. Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed).
Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS. Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. Perkembangan Standart Akuntansi di Indonesia : Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut.
Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Pengertian Konvergensi IFRS Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik. Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. The IASB mulai beroperasi pada tahun 2001 ketika ia menggantikan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hal ini didanai oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar, lembaga-lembaga keuangan swasta dan perusahaan-perusahaan industri, pusat dan bank pembangunan, rezim pendanaan nasional, dan internasional lainnya serta organisasi profesional di seluruh dunia. Sementara AICPA adalah anggota pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional, para pendahulu IASB organisasi, tidak berafiliasi dengan IASB.
IASB tidak sponsor yang mendukung maupun yang sumber daya AICPA’s IFRS website (www.IFRS.com). Sekitar 117 negara memerlukan izin atau terdaftar domestik IFRS untuk perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Uni Eropa. Negara-negara lain, termasuk Kanada dan India, diharapkan untuk transisi ke IFRS pada tahun 2011. Meksiko berencana untuk mengadopsi IFRS untuk semua perusahaan yang terdaftar mulai tahun 2012. Beberapa memperkirakan bahwa jumlah negara-negara yang memerlukan atau menerima IFRS bisa tumbuh hingga 150 dalam beberapa tahun mendatang. Jepang telah memperkenalkan sebuah peta jalan untuk adopsi itu akan memutuskan pada tahun 2012 (dengan adopsi direncanakan untuk 2016). Negara-negara lain masih memiliki rencana untuk berkumpul (menghilangkan perbedaan signifikan) standar nasional mereka dengan IFRS. Banyak orang percaya bahwa penerimaan IFRS di Amerika Serikat oleh SEC untuk perusahaan publik adalah niscaya. Selama bertahun-tahun, SEC telah menyatakan dukungannya untuk seperangkat inti standar akuntansi yang dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk pelaporan keuangan dalam penawaran lintas batas, dan telah mendukung upaya dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan IASB untuk mengembangkan suatu set umum berkualitas tinggi standar global. November 14, 2008, SEC mengeluarkan komentar publik peta jalan yang mengusulkan transisi bertahap untuk wajib adopsi IFRS oleh perusahaan publik AS. Pada tahun 2009, krisis keuangan di SEC memfokuskan kembali prioritas lain. Namun, belakangan pernyataan dari pejabat SEC, termasuk kepala akuntan James Kroeker, menunjukkan bahwa Komisi akan memberikan kejelasan pada niat untuk IFRS pada akhir tahun. Selain itu, rancangan SEC Lima Tahun Rencana Strategis termasuk komitmen untuk standar global.
Ruang Lingkup Standart Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
Konsep Pokok IFRS :
1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006). Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut: 1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi 2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3.Employee benefits 4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), Dan penyesuaian nilai wajar 5. Instrument keuangan termasuk akuntansi lindung nilai (hedging)
komentar:
menurust saya, pengguanan IFRS mencerminkan bahwa lemahnya bangsa indonesia dalam membuat suatu standar akuntansi sehingga mengadopsi semua yang di buat oleh bangsa amerika.Tanpa berubah sedikitpun apa yang diterapkan oleh IFRS tersebut.sebagai bangsa yang besar seharusnya Indonesia mampu mebuat SAK sendiri seperti Jepang.
Sumber :
1. Yakub, Divisi Teknis Ikatan Akuntan Indonesia, diunduh dari http://iaiglobal.or.id
2. http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html
3. http://blogadineazaria.blogspot.com/2011/03/tugas-matakuliah-soft-skill-akuntansi.html
4. http://ekonomi.kompasiana.com/group/moneter/2010/06/25/indonesia-siap-menerapkan-ifrs-pada-2012
Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS, dan nanti mulai 2012 beralih ke IFRS. Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar yang terjadi begitu cepat dengan sendirinya berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia. Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara.
Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem. Di tiap kawasan, penyusunan standar akuntansi selalu melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang. Di AS, misalnya, pada awalnya standar akuntansi ditentukan oleh masing-masing manajemen perusahaan dengan pertimbangan yang membutuhkan standar tersebut memang pihak manajemen. Era berganti, standar kemudian ditentukan kalangan profesi yang tergabung dalam asosiasi. Pertimbangannya, pihak profesilah yang bertugas menyusun dan mengaudit laporan keuangan. Barulah, yang mutakhir, yang diacu adalah US GAAP yang dibuat oleh FASB. Saat ini, terdapat dua kekuatan besar di bidang standar akuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnya dikenal sebagai International Accounting Standard Committee (IASC). IASC dibentuk pada 1973 oleh badan-badan atau asosiasi-asosiasi profesi dari negara-negara Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, dan Inggris.
Komite ini kemudian menyepakati standar akuntansi internasional yang dikenal sebagai IAS. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya IFRS. Agency Problem adalah masalah jarak antara Principle danagent yang dalam relasi membutuhkan jembatan antara pemilik dan buruh atau pekerja yang disebut agency relation, yaitu informasi. Informasi adalah berupa laporan tentang aset, resources, dan lainnya yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang dibuat oleh agent dan diserahkan kepada principles (pemilik). Biaya yang dikeluarkan untuk menjaga hubungan baik antara principles danagent disebut agency cost. Fenomena inilah yang kemudian mendorong International Accounting Standard Boards (IASC) melakukan percepatan harmonisasi standar akuntansi internasional melalui apa yang disebut IFRS. Sejarahnya pun cukup panjang dan berliku. Pada 1982, International Financial Accounting Standard (IFAC) mendorong IASC sebagai standar akuntansi global. Hal yang sama dilakukan Federasi Akuntan Eropa pada 1989. Pada 1995, negara-negara Uni Eropa menandatangani kesepakatan untuk menggunakan IAS. Setahun kemudian, US-SEC (Badan Pengawas Pasar Modal AS) berinisiatif untuk mulai mengikuti GAS. Pada 1998 jumlah anggota IFAC/IASC mencapai 140 badan/asosiasi yang tersebar di 101 negara. Akhirnya, pertemuan menteri keuangan negara-negara yang tergabung dalam G-7 dan Dana Moneter Internasional pada 1999 menyepakati dilakukannya penguatan struktur keuangan dunia melalui IAS. Pada 2001, dibentuk IASB sebagai IASC.
Tujuannya untuk melakukan konvergensi ke GAS dengan kualitas yang meliputi prinsip-prinsip laporan keuangan dengan standar tunggal yang transparan, bisa dipertanggung jawabkan, comparable, dan berguna bagi pasar modal. Pada 2001, IASC, IASB dan SIC mengadopsi IASB. Pada 2002, FASB dan IASB sepakat untuk melakukan konvergensi standar akuntansi US GAAP dan IFRS. Langkah itu untuk menjadikan kedua standar tersebut menjadicompatible. Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed).
Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS. Proses yang panjang tersebut akhirnya menjadi apa yang disebut IFRS, yang merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia. Namun, beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan, tetapi mungkin akan mengubah pola pikir dan cara semua elemen di dalam perusahaan. Perkembangan Standart Akuntansi di Indonesia : Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut.
Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Pengertian Konvergensi IFRS Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik. Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. The IASB mulai beroperasi pada tahun 2001 ketika ia menggantikan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hal ini didanai oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar, lembaga-lembaga keuangan swasta dan perusahaan-perusahaan industri, pusat dan bank pembangunan, rezim pendanaan nasional, dan internasional lainnya serta organisasi profesional di seluruh dunia. Sementara AICPA adalah anggota pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional, para pendahulu IASB organisasi, tidak berafiliasi dengan IASB.
IASB tidak sponsor yang mendukung maupun yang sumber daya AICPA’s IFRS website (www.IFRS.com). Sekitar 117 negara memerlukan izin atau terdaftar domestik IFRS untuk perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Uni Eropa. Negara-negara lain, termasuk Kanada dan India, diharapkan untuk transisi ke IFRS pada tahun 2011. Meksiko berencana untuk mengadopsi IFRS untuk semua perusahaan yang terdaftar mulai tahun 2012. Beberapa memperkirakan bahwa jumlah negara-negara yang memerlukan atau menerima IFRS bisa tumbuh hingga 150 dalam beberapa tahun mendatang. Jepang telah memperkenalkan sebuah peta jalan untuk adopsi itu akan memutuskan pada tahun 2012 (dengan adopsi direncanakan untuk 2016). Negara-negara lain masih memiliki rencana untuk berkumpul (menghilangkan perbedaan signifikan) standar nasional mereka dengan IFRS. Banyak orang percaya bahwa penerimaan IFRS di Amerika Serikat oleh SEC untuk perusahaan publik adalah niscaya. Selama bertahun-tahun, SEC telah menyatakan dukungannya untuk seperangkat inti standar akuntansi yang dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk pelaporan keuangan dalam penawaran lintas batas, dan telah mendukung upaya dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan IASB untuk mengembangkan suatu set umum berkualitas tinggi standar global. November 14, 2008, SEC mengeluarkan komentar publik peta jalan yang mengusulkan transisi bertahap untuk wajib adopsi IFRS oleh perusahaan publik AS. Pada tahun 2009, krisis keuangan di SEC memfokuskan kembali prioritas lain. Namun, belakangan pernyataan dari pejabat SEC, termasuk kepala akuntan James Kroeker, menunjukkan bahwa Komisi akan memberikan kejelasan pada niat untuk IFRS pada akhir tahun. Selain itu, rancangan SEC Lima Tahun Rencana Strategis termasuk komitmen untuk standar global.
Ruang Lingkup Standart Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
Konsep Pokok IFRS :
1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006). Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut: 1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi 2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3.Employee benefits 4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), Dan penyesuaian nilai wajar 5. Instrument keuangan termasuk akuntansi lindung nilai (hedging)
komentar:
menurust saya, pengguanan IFRS mencerminkan bahwa lemahnya bangsa indonesia dalam membuat suatu standar akuntansi sehingga mengadopsi semua yang di buat oleh bangsa amerika.Tanpa berubah sedikitpun apa yang diterapkan oleh IFRS tersebut.sebagai bangsa yang besar seharusnya Indonesia mampu mebuat SAK sendiri seperti Jepang.
Sumber :
1. Yakub, Divisi Teknis Ikatan Akuntan Indonesia, diunduh dari http://iaiglobal.or.id
2. http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html
3. http://blogadineazaria.blogspot.com/2011/03/tugas-matakuliah-soft-skill-akuntansi.html
4. http://ekonomi.kompasiana.com/group/moneter/2010/06/25/indonesia-siap-menerapkan-ifrs-pada-2012
Senin, 12 Maret 2012
DAMPAK IMPLEMENTASI IFRS BAGI PERUSAHAAN
Perusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Standar akuntansi menetapkan aturan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan, sehingga memungkinkan pembaca untuk dapat membandingkan laporan keuangan antar perusahaan yang berbeda.
Standar tidak hanya harus dipahami pihak yang menyusun dan mengaudit laporan keuangan, namun juga harus dipahami oleh pembaca laporan keuangan. Pembaca perlu memahami asumsi dasar, karakteristik laporan keuangan agar dapat memahami makna angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Untuk BUMN yang memiliki transaksi syariah, juga harus menggunakan PSAK Syariah untuk melaporkan transaksi tersebut.
PSAK saat ini sedang dalam proses mengadopsi penuh IFRS (International Financial Reporting Standard) dengan target 2012 proses adopsi akan selesai. Sebenarnya PSAK sejak 1994 disusun dengan menggunakan referensi utama International Accounting Standard. Namun dalam PSAK tidak menyebutkan secara eksplisit jika standar tersebut mengadopsi PSAK. Dalam perkembangannya setelah 1994, PSAK juga menggunakan referensi lain. Ada beberapa PSAK khusus industri disusun untuk digunakan dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.Padahal dalam IAS/IFRS, standar tersebut tidak ada.
Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000) Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek.
IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut, di antaranya akuntansi waran, anjak piutang, dan restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.
Standar lain yang telah ada namun tidak sesuai dengan IFRS, direvisi dan disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan IAS 1, PSAK 22 tentang Penggabungan usaha berubah nama menjadi Kombinasi Usaha dan isinya disesuaikan dengan IFRS 3 Business Combination. Beberapa standar baru yang sebelumnya tidak ada dalam PSAK, diterbitkan. Sebagai contoh PSAK 13 Properti Investasi yang mengadopsi dari IAS 40 Investment Properties.
PSAK baru yang mengadopsi penuh IFRS efektif berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut. Mulai tahun 2008, PSAK tersebut sudah ada yang efektif berlaku. Sementara itu ada beberapa PSAK yang baru efektif berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada beberapa IFRS yang belum dikeluarkan exposure draftnya, seperti IFRS 1 Full Adoption dan IAS 41 Biological Asset. Setelah tahun 2012, proses adopsi akan tetap secara konsisten dilakukan karena PSAK baru yang diterbitkan didasarkan pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada beberapa PSAK yang telah diadopsi dan IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23 Pendapatan. IFRS sebagai standar yang berlaku secara global, menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan standar yang menimbulkan masalah akan dikritisi sehingga akan dinamis dengan perubahan.
Peran Dewan Standar Akuntansi sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah. Dewan tidak lagi bertugas merumuskan atau menyusun standar baru namun melakukan adopsi IFRS. Adopsi tersebut dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk dilihat apakah dapat diterapkan di Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan menambahkan atau mengurangi beberapa bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS pada bagian depan setiap standar menjelaskan IFRS/IAS yang diadopsi dan perbedaan standar tersebut dengan IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut ada yang bersifat redaksional, tanggal efektif dan isi standar.
IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu Principles Based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip, bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat memiliki professional judgment, seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill, dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif seperti saham). Dalam IFRS penggunaan nilai wajar diperluas bahkan untuk aset biologi (contoh tanaman atau hewan ternak), aset tetap, properti investasi dan aset tidak berwujud sebagai pilihan metode selain metode biaya. IFRS mengharuskan pengungkapan yang lebih luas agar pemakai laporan keuangan mendapatkan informasi yang lebih banyak sehingga dapat mempertimbangkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.
Perusahaan menerapkan PSAK secara gradual mengikuti waktu efektif berlakunya standar. Bagi perusahaan yang menggunakan standar industri contohnya perusahaan perbankan, kehutanan, telekomunikasi dan perusahaan penyelenggara jalan tol, tidak boleh menggunakan PSAK lama dan harus mencari referensi PSAK lain yang relevan. Banyak standar yang efektif berlaku tahun 2011 dan akan berlaku tahun 2011. Perusahaan harus memonitor standar-standar baru yang berlaku kemudian review dampak standar baru tersebut terhadap proses penyusunan laporan keuangan perusahaan.
IFRS juga mengharuskan perusahaan melakukan review atas sistem operasi dan prosedur akuntansi perusahaan. Beberapa standar mengharuskan perusahaan melakukan review atas penggunaan estimasi pada tanggal pelaporan untuk menguji apakah estimasi yang dilakukan masih valid untuk digunakan. SOP akuntansi harus memasukkan prosedur untuk melakukan review untuk mengadopsi ketentuan dalam standar tersebut.
Ada juga standar yang mengharuskan perusahaan merubah sistem akuntansinya, sehingga diperlukan perubahan sistem komputer yang digunakan perusahaan. PSAK terkait instrument keuangan mengharuskan perusahaan mengukur penurunan aset keuangan berdasarkan bukti obyektif aset tersebut. Biaya yang terkait dengan perolehan aset keuangan dalam bentuk pinjaman harus dikapitalisasi menambah nilai aset dan mempengaruhi tingkat suku bunga efektif dari pinjaman tersebut. Pengungkapan tentang risiko aset keuangan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Untuk dapat menerapkan standar tersebut perusahaan harus merubah sistem dalam perusahaan sehingga data-data yang diperlukan tersedia.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.
Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.
Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.
http://www.bumn.go.id/ptpn5/galeri/dampak-implementasi-ifrs-bagi-perusahaan/
Standar tidak hanya harus dipahami pihak yang menyusun dan mengaudit laporan keuangan, namun juga harus dipahami oleh pembaca laporan keuangan. Pembaca perlu memahami asumsi dasar, karakteristik laporan keuangan agar dapat memahami makna angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Untuk BUMN yang memiliki transaksi syariah, juga harus menggunakan PSAK Syariah untuk melaporkan transaksi tersebut.
PSAK saat ini sedang dalam proses mengadopsi penuh IFRS (International Financial Reporting Standard) dengan target 2012 proses adopsi akan selesai. Sebenarnya PSAK sejak 1994 disusun dengan menggunakan referensi utama International Accounting Standard. Namun dalam PSAK tidak menyebutkan secara eksplisit jika standar tersebut mengadopsi PSAK. Dalam perkembangannya setelah 1994, PSAK juga menggunakan referensi lain. Ada beberapa PSAK khusus industri disusun untuk digunakan dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.Padahal dalam IAS/IFRS, standar tersebut tidak ada.
Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000) Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek.
IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut, di antaranya akuntansi waran, anjak piutang, dan restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.
Standar lain yang telah ada namun tidak sesuai dengan IFRS, direvisi dan disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan IAS 1, PSAK 22 tentang Penggabungan usaha berubah nama menjadi Kombinasi Usaha dan isinya disesuaikan dengan IFRS 3 Business Combination. Beberapa standar baru yang sebelumnya tidak ada dalam PSAK, diterbitkan. Sebagai contoh PSAK 13 Properti Investasi yang mengadopsi dari IAS 40 Investment Properties.
PSAK baru yang mengadopsi penuh IFRS efektif berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut. Mulai tahun 2008, PSAK tersebut sudah ada yang efektif berlaku. Sementara itu ada beberapa PSAK yang baru efektif berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada beberapa IFRS yang belum dikeluarkan exposure draftnya, seperti IFRS 1 Full Adoption dan IAS 41 Biological Asset. Setelah tahun 2012, proses adopsi akan tetap secara konsisten dilakukan karena PSAK baru yang diterbitkan didasarkan pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada beberapa PSAK yang telah diadopsi dan IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23 Pendapatan. IFRS sebagai standar yang berlaku secara global, menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan standar yang menimbulkan masalah akan dikritisi sehingga akan dinamis dengan perubahan.
Peran Dewan Standar Akuntansi sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah. Dewan tidak lagi bertugas merumuskan atau menyusun standar baru namun melakukan adopsi IFRS. Adopsi tersebut dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk dilihat apakah dapat diterapkan di Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan menambahkan atau mengurangi beberapa bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS pada bagian depan setiap standar menjelaskan IFRS/IAS yang diadopsi dan perbedaan standar tersebut dengan IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut ada yang bersifat redaksional, tanggal efektif dan isi standar.
IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu Principles Based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip, bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat memiliki professional judgment, seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill, dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif seperti saham). Dalam IFRS penggunaan nilai wajar diperluas bahkan untuk aset biologi (contoh tanaman atau hewan ternak), aset tetap, properti investasi dan aset tidak berwujud sebagai pilihan metode selain metode biaya. IFRS mengharuskan pengungkapan yang lebih luas agar pemakai laporan keuangan mendapatkan informasi yang lebih banyak sehingga dapat mempertimbangkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.
Perusahaan menerapkan PSAK secara gradual mengikuti waktu efektif berlakunya standar. Bagi perusahaan yang menggunakan standar industri contohnya perusahaan perbankan, kehutanan, telekomunikasi dan perusahaan penyelenggara jalan tol, tidak boleh menggunakan PSAK lama dan harus mencari referensi PSAK lain yang relevan. Banyak standar yang efektif berlaku tahun 2011 dan akan berlaku tahun 2011. Perusahaan harus memonitor standar-standar baru yang berlaku kemudian review dampak standar baru tersebut terhadap proses penyusunan laporan keuangan perusahaan.
IFRS juga mengharuskan perusahaan melakukan review atas sistem operasi dan prosedur akuntansi perusahaan. Beberapa standar mengharuskan perusahaan melakukan review atas penggunaan estimasi pada tanggal pelaporan untuk menguji apakah estimasi yang dilakukan masih valid untuk digunakan. SOP akuntansi harus memasukkan prosedur untuk melakukan review untuk mengadopsi ketentuan dalam standar tersebut.
Ada juga standar yang mengharuskan perusahaan merubah sistem akuntansinya, sehingga diperlukan perubahan sistem komputer yang digunakan perusahaan. PSAK terkait instrument keuangan mengharuskan perusahaan mengukur penurunan aset keuangan berdasarkan bukti obyektif aset tersebut. Biaya yang terkait dengan perolehan aset keuangan dalam bentuk pinjaman harus dikapitalisasi menambah nilai aset dan mempengaruhi tingkat suku bunga efektif dari pinjaman tersebut. Pengungkapan tentang risiko aset keuangan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Untuk dapat menerapkan standar tersebut perusahaan harus merubah sistem dalam perusahaan sehingga data-data yang diperlukan tersedia.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.
Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS. Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.
Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut.
http://www.bumn.go.id/ptpn5/galeri/dampak-implementasi-ifrs-bagi-perusahaan/
Sabtu, 14 Januari 2012
Studi Kasus Tipe Conflict Of Interest
Type Real
kasus Real mengenai conflict of Interest adalah salah satunya kasus yang merugikan Negara dimana Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan pengambilalihan penyelidikan tersebut karena locus delicti alias lokasi terjadinya dugaan tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat. Ia membantah pengambilalihan itu karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun. Dalam hal ini LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejati Jawa Barat pada 6 Oktober 2011 lalu.
Kasus ini berawal pada 24 November 2006 dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G.
Caranya, dengan menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, yang mana tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Hal ini dapat dilihat pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net.
Kemudian, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Dan perbuatan Indosat itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Mulai dari Pasal 33 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.
Diduga akibat perbuatan Indosat dan IM2, negara dirugikan sebesar Rp3,83 triliun. Untuk itu, pada Oktober lalu, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Jawa Barat. Kejati Jawa Barat pun pada 10 Oktober 2011 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.PRINT-446/O.2/Fd.1/10/2011.
Dalam kasus ini pemerintah, dalam hal ini para penegak hukum harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut demi tegaknya peraturan hukum di Indonesia, karena jumlahnya sangat besar.
Type Potential
Dalam type potential ini dinama kasus ini melibatkan banyak orang untuk menguntungkan satu komunitas dalam menggiring satu orang yang melakukan penyimpangan tersebut seperti kasus di Mesuji, lampung yaitu Pembantaian massal terhadap puluhan petani di Mesuji yang menuai kecaman sejumlah pihak. Komisi III DPR bahkan sampai memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan persoalan ini. Salah satu poinnya adalah Komisi III akan segera menurunkan tim ke Mesuji, untuk meneliti kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat itu.
Dalam Rapat Paripurna DPR, persoalan ini juga coba diangkat oleh sejumlah anggota dewan. Ahmad Muzani, Anggota DPR, mendesak agar lembaga perwakilan rakyat ini segera membentuk tim pencari fakta terkait kasus ini. “Kita perlu membentuk tim pencari fakta agar bisa mengetahui perilaku aparat hukum yang seharusnya melindungi petani, justru melakukan pembiaran,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan Komisi III sudah menerima laporan para keluarga korban. “Dalam pertemuan itu gambar kepala orang dipotong itu dipertontonkan di ruang Komisi III,” ujarnya. Ia menilai perbuatan itu tidak manusiawi dan sangat biadab.
“Kami akan datang ke sana untuk melihat kasus ini dengan jelas. Komisi III mudah-mudahan akan memberi respon dengan melaporkan temuan di lapangan secepat-cepatnya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung berharap agar Komisi III segera meneliti kasus sebenarnya di Mesuji. Ia mengatakan apa pun alasannya, peristiwa pemenggalan petani yang terekam video itu suatu tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi. “Kami setuju pimpinan Komisi III (komisi yang terkait,-red) untuk terjun ke lapangan. Ini tindakan biadab yang seharusnya tak boleh lagi terjadi di era modern ini,” jelasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli meluruskan bahwa video yang beredar di masyarakat itu merupakan gabungan dari dua peristiwa, yakni yang terjadi di Kecamatan Mesuji Sumatera Selatan dan Lampung. Di Mesuji, peristiwa terjadi akibat bentrokan karyawan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada 21 April 2011. “Video itu digabung dengan kejadian serupa di Lampung,” jelas Boy.
“Kami telah melakukan langkah penyelidikan dampak dari sengketa lahan itu. Yakni dengan menangkap enam orang pelaku kekerasan dan memprosesnya secara hukum. Lalu, masih ada delapan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), yang terlibat dalam tindak kekerasan yang dilakukan warga terhadap pegawai PT SWA,” ujarnya.
Sementara, kejadian yang terjadi di Lampung, juga terjadi sengketa tanah antara perusahaan dan petani. Yakni, sengketa antara PT Silva Inhutani dengan warga sekitar.
Meski begitu, Boy membantah bila polisi turut serta ikut membantai warga dua daerah tersebut. “Tidak ada polisi yang melakukan pemenggalan kepala warga. Polisi datang sesudah kejadian,” ujarnya. Ia mengungkapkan yang menjadi korban bukan hanya warga, tetapi juga pegawai perusahaan yang bersengketa dengan warga.
Boy juga tak yakin jumlah korban mencapai 30 orang terkait peristiwa itu sebagaimana yang dilaporkan ke Komisi III DPR. “Angka 30 orang tewas ini digabung-gabungkan dengan di lain tempat. Bukan satu peristiwa. Mungkin dari 2004 digabung-gabungkan sehingga mencapai angka korban 30 orang,” pungkasnya.
kasus ini hanya menguntungkan para pengusaha kelapa sawit dan merugikan para petani yang berada di area tersebut. Dalam hal ini pam swakarsa dijadikan korban oleh para pengusaha kelapa sawit demi keuntungan mereka.
Type Imaginer
Dalam type imaginer ini seseorang berimaginasi untuk melakukan suatu perjalanan wisata dengan menggunakan suatu pesawat pribadi untuk mengelilingi planet ruang angkasa dan singgah di matahari dan mengambil larva di matahari tersebut untuk di bawa ke bumi dan melihat larva matahari tersebut ke seluruh umat manusia di muka bumi.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9defa96221/dpr-turunkan-tim-ke-mesuji-
kasus Real mengenai conflict of Interest adalah salah satunya kasus yang merugikan Negara dimana Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang dilaporkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan pengambilalihan penyelidikan tersebut karena locus delicti alias lokasi terjadinya dugaan tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat. Ia membantah pengambilalihan itu karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 triliun. Dalam hal ini LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejati Jawa Barat pada 6 Oktober 2011 lalu.
Kasus ini berawal pada 24 November 2006 dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G.
Caranya, dengan menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2 sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, yang mana tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Hal ini dapat dilihat pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net.
Kemudian, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Dan perbuatan Indosat itu dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Mulai dari Pasal 33 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.
Diduga akibat perbuatan Indosat dan IM2, negara dirugikan sebesar Rp3,83 triliun. Untuk itu, pada Oktober lalu, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Jawa Barat. Kejati Jawa Barat pun pada 10 Oktober 2011 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.PRINT-446/O.2/Fd.1/10/2011.
Dalam kasus ini pemerintah, dalam hal ini para penegak hukum harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut demi tegaknya peraturan hukum di Indonesia, karena jumlahnya sangat besar.
Type Potential
Dalam type potential ini dinama kasus ini melibatkan banyak orang untuk menguntungkan satu komunitas dalam menggiring satu orang yang melakukan penyimpangan tersebut seperti kasus di Mesuji, lampung yaitu Pembantaian massal terhadap puluhan petani di Mesuji yang menuai kecaman sejumlah pihak. Komisi III DPR bahkan sampai memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan persoalan ini. Salah satu poinnya adalah Komisi III akan segera menurunkan tim ke Mesuji, untuk meneliti kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat itu.
Dalam Rapat Paripurna DPR, persoalan ini juga coba diangkat oleh sejumlah anggota dewan. Ahmad Muzani, Anggota DPR, mendesak agar lembaga perwakilan rakyat ini segera membentuk tim pencari fakta terkait kasus ini. “Kita perlu membentuk tim pencari fakta agar bisa mengetahui perilaku aparat hukum yang seharusnya melindungi petani, justru melakukan pembiaran,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan Komisi III sudah menerima laporan para keluarga korban. “Dalam pertemuan itu gambar kepala orang dipotong itu dipertontonkan di ruang Komisi III,” ujarnya. Ia menilai perbuatan itu tidak manusiawi dan sangat biadab.
“Kami akan datang ke sana untuk melihat kasus ini dengan jelas. Komisi III mudah-mudahan akan memberi respon dengan melaporkan temuan di lapangan secepat-cepatnya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung berharap agar Komisi III segera meneliti kasus sebenarnya di Mesuji. Ia mengatakan apa pun alasannya, peristiwa pemenggalan petani yang terekam video itu suatu tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi. “Kami setuju pimpinan Komisi III (komisi yang terkait,-red) untuk terjun ke lapangan. Ini tindakan biadab yang seharusnya tak boleh lagi terjadi di era modern ini,” jelasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli meluruskan bahwa video yang beredar di masyarakat itu merupakan gabungan dari dua peristiwa, yakni yang terjadi di Kecamatan Mesuji Sumatera Selatan dan Lampung. Di Mesuji, peristiwa terjadi akibat bentrokan karyawan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada 21 April 2011. “Video itu digabung dengan kejadian serupa di Lampung,” jelas Boy.
“Kami telah melakukan langkah penyelidikan dampak dari sengketa lahan itu. Yakni dengan menangkap enam orang pelaku kekerasan dan memprosesnya secara hukum. Lalu, masih ada delapan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), yang terlibat dalam tindak kekerasan yang dilakukan warga terhadap pegawai PT SWA,” ujarnya.
Sementara, kejadian yang terjadi di Lampung, juga terjadi sengketa tanah antara perusahaan dan petani. Yakni, sengketa antara PT Silva Inhutani dengan warga sekitar.
Meski begitu, Boy membantah bila polisi turut serta ikut membantai warga dua daerah tersebut. “Tidak ada polisi yang melakukan pemenggalan kepala warga. Polisi datang sesudah kejadian,” ujarnya. Ia mengungkapkan yang menjadi korban bukan hanya warga, tetapi juga pegawai perusahaan yang bersengketa dengan warga.
Boy juga tak yakin jumlah korban mencapai 30 orang terkait peristiwa itu sebagaimana yang dilaporkan ke Komisi III DPR. “Angka 30 orang tewas ini digabung-gabungkan dengan di lain tempat. Bukan satu peristiwa. Mungkin dari 2004 digabung-gabungkan sehingga mencapai angka korban 30 orang,” pungkasnya.
kasus ini hanya menguntungkan para pengusaha kelapa sawit dan merugikan para petani yang berada di area tersebut. Dalam hal ini pam swakarsa dijadikan korban oleh para pengusaha kelapa sawit demi keuntungan mereka.
Type Imaginer
Dalam type imaginer ini seseorang berimaginasi untuk melakukan suatu perjalanan wisata dengan menggunakan suatu pesawat pribadi untuk mengelilingi planet ruang angkasa dan singgah di matahari dan mengambil larva di matahari tersebut untuk di bawa ke bumi dan melihat larva matahari tersebut ke seluruh umat manusia di muka bumi.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ee9defa96221/dpr-turunkan-tim-ke-mesuji-
Langganan:
Postingan (Atom)